Vonis majelis hakim yang diketuai Jumain SH ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati. Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar ini menyatakan bahwa Nyoman Susrama terbukti secara menyakinkan bersalah telah memimpin perencanaan sekaligus pelaksana atas pembunuhan Prabangsa.
Prabangsa di bunuh dengan cara di keroyok dan dipukul dengan sepotong balok, lalu tubuhnya di buang ke perairan laut di kawasan Pantai Belatung, Kabupaten Klungkung.
Pembunuhan ini dipicu oleh pemberitaan Prabangsa tentang penyimpangan proyek pembangunan sekolah yang dipimpin oleh Susrama.
Susrama bersama dengan tim penasihat hukumnya menyatakan banding atas keputusan majelis hakim ini.
Kasus wartawan yang akhirnya terbunuh karena pemberitaan yang dilakukannya bukanlah sesuatu yang baru. Hal ini menjadi salah satu resiko dari profesi dan upaya pengungkapan kebenaran.
Sumber : Antara News